Proteksi Sekuritas Lokal

Bandung, Kompas – Otoritas pasar modal perlu melindungi perusahaan sekuritas lokal dari serbuan perusahaan sekuritas asing yang menjadi anggota bursa di Bursa Efek Indonesia. Ini perlu dilakukan agar pelaku bursa lokal bisa menjadi tuan rumah di industri pasar modal dalam negeri.

Presiden Direktur PT Kresna Graha Sekurindo Michael Steven di sela peresmian Galeri Investasi (Pojok bursa) Kresna Securities dan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (ITB) di Bandung, Sabtu (7/8), mengatakan, meski industri pasar modal bersifat liberal, proteksi terhadap pelaku pasar modal domestik tetap dibutuhkan.

Proteksi itu berguna untuk menjaga daya saing perusahaan sekuritas lokal menjadi lebih kompetitif dibandingkan broker asing. Dengan demikian, pasar modal Indonesia tak bergantung pada perusahaan efek asing yang biasanya hanya melayani investor-investor asing atau investor besar.

”Jika aset di pasar modal dikuasai asing, potensi modal keluar sangat besar, khususnya saat terjadi krisis,” kata Michael.

Di negara mana pun, lanjut Michael, otoritas pasar modal memiliki kebijakan memproteksi broker lokal. China mewajibkan perusahaan sekuritas asing yang ingin menjadi anggota bursa setempat menggandeng perusahaan lokal dengan membentuk perusahaan patungan.

Selain itu, kepemilikan perusahaan asing tersebut dibatasi maksimal 33 persen sehingga yang menjadi pemilik mayoritas dari perusahaan sekuritas patungan itu tetap perusahaan sekuritas lokal.

”Kebijakan seperti ini akan lebih mudah mengembangkan sumber daya manusia broker lokal melalui transfer pengetahuan dan teknologi dari partner asingnya,” ujar Michael.

Hal berbeda terjadi di industri pasar modal Indonesia. Perusahaan asing bebas menjadi anggota bursa (AB) tanpa harus menggandeng perusahaan lokal.

Tidak bagus

Jika asing menggandeng perusahaan lokal, kepemilikannya bisa mayoritas, bahkan hingga 99 persen. ”Ini kan tidak bagus bagi industri pasar modal kita,” tambah Michael yang juga menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) perlu mengatur kompetisi antara pemain lokal dan asing, termasuk perusahaan sekuritas asing yang ingin menjadi anggota BEI harus menggandeng perusahaan sekuritas lokal.

Belum lama ini, PT Citigroup Securities Indonesia resmi menjadi AB BEI. Citigroup menargetkan menjadi broker peringkat tiga teratas dalam dua tahun mendatang. Bank investasi terkemuka, Goldman Sachs, juga berniat menjadi anggota BEI.

Perwakilan Goldman Sachs Singapura serta Hongkong telah menemui direksi BEI untuk meluluskan rencana tersebut.

Selanjutnya, broker asing yang berminat adalah Morgan Stanley Asia Indonesia, Daewoo Securities, dan Commonwealth Securities.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, otoritas pasar modal tidak hanya perlu mengeluarkan kebijakan dan berbagai instrumen yang memberdayakan perusahaan sekuritas lokal, tetapi juga bagaimana melindungi investor lokal yang sebagian besar adalah investor perorangan dengan modal terbatas.

Berdasarkan data BEI pada Juni 2010, dari 10 besar perusahaan sekuritas yang mencatat nilai transaksi tertinggi, 8 di antaranya adalah broker asing, seperti Credit Suisse Securities Indonesia, Kim Eng Securities, dan CIMB Securities Indonesia.

Dua perusahaan sekuritas lokal yang masuk dalam 10 besar nilai transaksi tertinggi adalah eTrading Securities dan Danareksa Sekuritas. (REI)
Kompas, Senin, 9 Agustus 2010

Published in: on Agustus 9, 2010 at 07:03  Tinggalkan sebuah Komentar  
Tags: , , , , , ,

ANALISIS DANAREKSA; Tidak Ada Alasan Terapkan Redenominasi

Dengan perekonomian yang relatif stabil dan laju inflasi yang relatif terkendali, Indonesia disebut pantas melakukan redenominasi. Redenominasi diharapkan juga dapat meningkatkan kredibilitas rupiah. Apakah redenominasi memang diperlukan?

Walaupun rupiah menguat ke kisaran Rp 9.000 per dollar AS akhir-akhir ini, Bank Indonesia tampaknya justru merasa mata uang rupiah masih kurang berwibawa. Akibatnya, muncullah wacana untuk melakukan redenominasi.

Secara sederhana, redenominasi dapat diartikan sebagai penyebutan baru mata uang kita tanpa menghilangkan nilainya. Misalnya, Rp 1.000 akan disebut Rp 1. Angka yang tertera di uang kita yang tadinya Rp 100.000, misalnya, akan menjadi Rp 100.

Harga barang yang tadinya Rp 100.000 akan menjadi Rp 100. Jadi, tidak ada pengurangan nilai dari lembaran uang Rp 100.000 tersebut.

Langkah tersebut diharapkan akan memudahkan transaksi keuangan yang dilakukan masyarakat. Yang lebih penting lagi, menurut BI, langkah tersebut akan meningkatkan wibawa rupiah karena otomatis nilai tukar rupiah terhadap dollar AS juga akan berubah dari kisaran Rp 9.000 per dollar AS menjadi Rp 9 per dollar AS. Redenominasi sekilas akan membuat rupiah tampak gagah.

Peluang seperti ini membuat ada kalangan yang menyambut wacana BI ini dengan gembira. Apalagi, menurut BI lagi, syarat untuk melakukan redenominasi rupiah sudah terpenuhi, antara lain, perekonomian yang stabil dan inflasi yang terkendali.

Akan tetapi, kita harus mencermati wacana redenominasi ini dengan lebih hati-hati karena penjelasan yang diutarakan para pejabat BI belum dengan lengkap menggambarkan latar belakang di balik redenominasi yang telah dilakukan beberapa negara di dunia.

Redenominasi biasanya dilakukan oleh suatu negara setelah mengalami krisis ekonomi yang disertai dengan inflasi yang amat tinggi dan terpuruhknya nilai tukar yang amat parah.

Transaksi ekonomi

Tingginya inflasi membuat transaksi ekonomi yang dilakukan warganya menjadi tidak efisien karena untuk melakukan suatu transaksi melibatkan jumlah uang yang amat besar.

Selain itu, langkah redenominasi dianggap perlu untuk melupakan masa inflasi yang amat tinggi (terkadang hiperinflasi) sekaligus untuk membentuk ekspektasi inflasi yang rendah.

Sulit bagi masyarakat suatu negara melupakan periode yang buruk pada masa lampau bila uang yang digunakannya berdenominasi terlalu besar.

Karena itu, tidaklah terlalu mengherankan bila redenominasi sering dilakukan negara-negara yang telah (atau berusaha) keluar dari masa inflasi yang tinggi.

Argentina, misalnya, melakukan redenominasi tahun 1983 setelah pada periode 1975-1982 mengalami inflasi tahunan rata- rata sebesar 267 persen.

Redenominasi dilakukan juga pada tahun 1985 setelah terjadi inflasi yang amat tinggi pada periode 1983-1985. Pada tahun 1992 kembali dilakukan redenominasi setelah inflasi mencapai 3.080 persen tahun 1989, 2.314 persen tahun 1990, dan 172 persen tahun 1992 (Tabel 1).

Brasil juga melakukan redenominasi tahun 1986 setelah pada periode 1981-1985 mengalami inflasi tahunan rata-rata sebesar 151 persen.

Tahun 1989, negara tersebut kembali melakukan redenominasi setelah inflasi yang amat tinggi pada 1986-1989. Pada tahun 1989 inflasi di Brasil mencapai 1431 persen.

Brasil kembali melakukan redenominasi tahun 1993 dan 1994 menyusul inflasi yang tak terkendali di negara itu. Tahun 1993, inflasi tahunan mencapai 1.928 persen dan 2.076 persen tahun 1994 (Tabel 1).

BI sering menyebut Turki sebagai referensi contoh negara yang berhasil melakukan redenominasi. Apakah alasan yang membuat negara tersebut melakukan redenominasi?

Turki mengalami inflasi yang tinggi dalam waktu yang cukup lama. Tahun 1980, inflasi tahunan di Turki mencapai 110 persen. Keadaan tidak membaik pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam periode Januari 1988-Desember 2002 , laju inflasi tahunan rata-rata di Turki 71,4 persen. Dalam periode Desember 1987 sampai Desember 2004, inflasi kumulatif di Turki mencapai 332.439 persen.

Jadi, dalam periode tersebut secara umum harga barang di Turki sudah naik sekitar 3.324 kali (Gambar 1). Dengan laju inflasi yang demikian tinggi, sudah barang tentu mata uang Turki mengalami depresiasi yang amat tajam (Gambar 2).

Pada Desember 1987, nilai tukar lira berada pada level 996 lira per dollar AS. Pada Januari 1988, nilai tukar lira melemah ke level 1.077. Namun, Desember 2004, lira sudah dipertukarkan pada level 1.356.542 lira per dollar AS. Jadi, dalam periode tersebut, dollar AS mengalami penguatan sebesar 140.468 persen terhadap lira atau menguat sebesar sekitar 1.404 kali daripada nilai sebelumnya.

Tentu saja keadaan yang demikian membuat transaksi harian di Turki menjadi kurang efisien. Barang impor (di pasar dalam negeri) senilai sepuluh dollar AS, misalnya, bila pada akhir tahun 1987 hanya dibayar dengan 9.960 lira, maka pada akhir tahun 2004 harus dibayar dengan 13.565.420 lira.

Bisa dibayangkan berapa jumlah lira yang harus dikeluarkan untuk membeli mobil di sana pada saat itu. Tidaklah terlalu mengherankan bila pada saat itu terdapat lira dengan pecahan sebesar 20.000.000. Besarnya lira yang digunakan untuk melakukan transaksi harian telah mengurangi efisiensi sistem pembayaran di sana.

Selain itu, besarnya nilai yang tertera pada mata uang lira telah mengurangi kredibilitas lira. Redenominasi (pengurangan enam nol), yang dilakukan pada Januari 2005, dimaksudkan untuk menaikkan kredibilitas lira.

Perlu dikemukakan bahwa pada tahun 2004 inflasi di Turki untuk pertama kalinya dalam beberapa puluh tahun terakhir dapat ditekan ke bawah 10 persen. Redenominasi juga diharapkan akan memberikan sinyal yang kuat bahwa laju inflasi yang tinggi di negara tersebut merupakan masa lampau.

Jadi, Turki memiliki alasan yang amat kuat untuk melakukan redenominasi terhadap lira mereka. Keadaan Indonesia jauh berbeda dengan Turki. Tekanan inflasi di Indonesia relatif amat rendah bila dibandingkan dengan di Turki.

Kita mengalami inflasi tinggi, sebesar 77 persen, hanya pada tahun 1998. Dalam periode Desember 1987-Desember 2004, inflasi kumulatif di Indonesia mencapai sekitar 500 persen atau secara umum harga mengalami kenaikan sebesar sekitar lima kali dalam kurun tujuh belas tahun.

Jelas, jauh sekali berada di bawah inflasi yang di atas 300.000 persen di Turki dalam periode yang sama. Sementara itu, nilai tukar rupiah kita melemah dari Rp 1.652 per dollar AS pada Desember 1987 menjadi Rp 9.290 per dollar AS pada Desember 2004 atau dollar AS mengalami apresiasi sekitar 832 persen terhadap rupiah.

Angka ini juga jauh berada di bawah ratusan ribu persen yang dialami lira dalam periode yang sama. Perhitungan sederhana di atas menggambarkan dengan jelas keadaan yang amat berbeda antara Turki dan Indonesia.

Keadaan ekonomi Indonesia tidak seburuk di Turki, inflasi di sini masih relatif terkendali, transaksi harian di masyarakat masih belum terganggu oleh nilai nominal yang tertera di mata uang kita, sementara nilai tukar rupiah juga masih mempunyai kredibilitas yang cukup baik.

Bahkan, akhir-akhir ini rupiah menunjukkan tren yang terus menguat, yang menunjukkan kepercayaan terhadap mata uang kita, terhadap kemampuan mengendalikan inflasi dan terhadap prospek perekonomian Indonesia yang semakin tinggi.

Diskusi di atas menunjukkan bahwa pada saat ini tidak ada alasan yang cukup kuat bagi Indonesia untuk melakukan redenominasi terhadap rupiah.

Redenominasi bahkan dapat memperburuk citra Indonesia. Dunia akan menganggap Indonesia satu golongan dengan Turki atau negara-negara lain yang telah melakukan redenominasi.

Oleh Purbaya Yudhi Sadewa Chief Economist Danareksa Research Institute

Kompas, Senin, 9 Agustus 2010

Published in: on Agustus 9, 2010 at 04:49  Tinggalkan sebuah Komentar  
Tags: , , , , ,
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.