IMPLEMENTASI PANCASILA DARI MASA KE MASA

MASA PEMERINTAHAN PRESIDEN SOEKARNO

Pengantar

Telah diuraikan sebelumnya rumusan Pancasila mulai dari pidato Ir Soekarno di depan Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945, dan perkembangan selanjutnya baik yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan serta yang tercantum dalam Pembukaan berbagai Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Negara kita. Ada baiknya kita ulang dengan singkat rumusan-rumusan Pancasila atau dasar negara tersebut untuk memudahkan analisis lebih lanjut.

Rumusan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945

Kebangsaan Indonesia,
Internasionalisme atau perikemanusiaan,
Mufakat atau demokrasi,
Kesejahteraan sosial,
Ketuhanan yang berkebudayaan.

Dasar negara yang lima ini oleh Bung Karno dengan tegas dan nyata diusulkan namanya Pancasila.

Rumusan Panitia Sembilan

ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dasar negara rumusan tersebut di atas biasa disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, dan tidak disebut kata Pancasila. Rumusan tersebut telah disepakati oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 16 Juli 1945. Rumusan tersebut aslinya berupa suatu kalimat yang panjang.

Keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945

ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya-waratan-perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan tersebut terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, tanpa disebut istilah Pancasila. Dalam Berita Republik Indonesia terdapat sedikit perbedaan tata tulis, yang memiliki makna yang cukup berarti.

Rumusan dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat

ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
peri-kemanusiaan,
kebangsaan,
kerakyatan,
keadilan sosial.

Rumusan dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Sama dengan rumusan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Baik dalam Konstitusi RIS maupun dalam UUDS, tidak terdapat kata Pancasila, namun dalam pidato-pidato resmi baik oleh Presiden Soekarno maupun para pejabat menyebut lima dasar tersebut adalah Pancasila.

Dekrit Presiden Republik Indonesia 5 Juli 1959

Dekrit tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 150 Tahun 1959, dan terdapat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959. Rumusan Pancasila sama dengan rumusan yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1945, dengan sedikit perubahan rumusan sila ke-empat, yakni kata “permusyawaratan-perwakilan” diubah menjadi “permusyawaratan/perwakilan” sesuai dengan yang terdapat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7.

Perubahan UUD 1945

Meskipun pada tahun 1999 – 2002 MPR RI telah menyelenggarakan perubahan terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali, namun Pembukaan tidak diubah sama sekali, sehingga rumusan dasar negara tetap tidak mengalami perubahan.

Demikianlah perkembangan rumusan rancangan dasar negara, maupun dasar negara Republik Indonesia sejak tahun 1945 hingga kini. Meskipun dasar negara tersebut tidak disebut Pancasila secara eksplisit dalam UUD, namun dalam berbagai peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan yang menetapkan bahwa dasar negara itu adalah Pancasila. Berikut disampaikan beberapa ketetapan tersebut.

Dalam Ketetapan MPRS RI No.XX/MPRS/1966, menyebutkan di antaranya :”Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, atas nama Rakyat Indonesia, menetapkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila, yakni Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial.”

Meskipun dengan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000, Ketetapan MPRS RI No.XX/MPRS/1966 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, namun utamanya pencabutan tersebut adalah mengenai tata urutan perundang-undangan. Dalam TAP MPR RI No.III/MPR/2000 tersebut, pasal 1 menetapkan :”Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.” Dengan demikian tidak diragukan lagi bahwa dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itu adalah Pancasila yang disepakati oleh rakyat Indonesia.

Lebih lanjut dalam Ketetapan MPR RI No.XVIII/MPR/1998, pasal 1 menetapkan bahwa :”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.” Ketetapan ini lebih menegaskan mengenai dasar negara NKRI yang bernama Pancasila.

Implementasi Pancasila pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno

Implementasi Pancasila pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dapat dibagi menjadi tiga tahapan, yakni (1) tahap perjuangan 1945 – 1949, (2) tahap pemerintahan RIS dan berdasar UUDS, (3) tahap setelah dekrit Presiden 1959 sampai 1966.

Implementasi Pancasila pada Tahap Perjuangan 1945 – 1949.

Pada masa itu upaya untuk mengimplementasikan Pancasila secara sistematis dan terencana belum dapat direalisasikan, karena segala daya dan upaya bangsa dikerahkan untuk mempertahankan berdirinya negara yang baru saja diproklamasikan. Lebih-lebih karena tentara Belanda mendesak terus, sehingga Pusat Pemerintah Republik Indonesia terpaksa pindah dari Jakarta ke Yogyakarta.

Belanda dalam rangka menguasai kembali Indonesia menerapkan pendekatan membentuk negara-negara kecil untuk dijadikan negara federal dibawah payung Ratu Yuliana. Untuk sementara dibentuknya BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg) yang terdiri atas negara-negara Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatra Timur dan Sumatra Selatan, serta satuan-satuan kenegaraan seperti Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur. Unsur-unsur inilah yang kemudian terikat menjadi Republik Indonesia Serikat bersama dengan Negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. Sementara itu bangsa Indonesia tetap berpegang pada prinsip yang terdapat dalam Pancasila, yakni persatuan dan kesatuan negara bangsa Indonesia. Oleh karena itu dalam waktu sekitar sembilan bulan Republik Indonesia Serikat telah menjelma lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini merupakan salah satu perjuangan bangsa untuk mewujudkan Pancasila khususnya sila ketiga, yakni persatuan Indonesia.

Dalam era tersebut juga telah diupayakan implementasi Pancasila dalam bidang pendidikan dengan terbitnya Undang-undang No.4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Pasal 3 menyebutkan :”Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah untuk membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Bila kita renungkan secara tenang maka rumusan tersebut merupakan upaya untuk merealisasikan Pancasila dalam pendidikan dan pengajaran. Selanjutnya pasal 4 menyebutkan :”Pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia.” Dengan tegas dinyatakan bahwa usaha dalam bidang pendidikan dan pengajaran adalah untuk mewujudkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Implementasi Pancasila pada Masa Pemerintahan RIS dan UUDS.

Implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan pada masa implementasi Undang-Undang Dasar Sementara agak tersendat, utamanya disebabkan oleh adanya pasal dalam UUDS yang menyebutkan bahwa perlu dibentuk UUD yang baru. Bab V pasal 134 menyebut-kan :”Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini.” Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum bagi anggota-anggota Konstituante dan mengasilkan 542 orang anggota yang mewakili 18 fraksi dan satu golongan yang tidak berfraksi. Anggota Konstituante dilantik pada tanggal 10 Nopember 1956.

Namun setelah bersidang sekitar tiga tahun Konstituante tidak mampu melaksanakan tugasnya, sehingga pada tahun 1959 Presiden Republik Indonesia menawarkan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Setelah diadakan voting sebanyak tiga kali ternyata tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diambil keputusan. Jumlah suara yang setuju untuk kembali ke UUD 1945 telah melebih 50%, tetapi tidak mencapai 2/3. (pertama 269 – 199, kedua 263 – 203, ketiga 264 – 204). Akhirnya setelah melalui berbagai pendekatan, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Republik Indonesia menentukan dekrit kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

Bila kita cermati bahwa Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD baru bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena terjadinya perdebatan yang seru, yakni adanya sementara golongan/partai yang ingin mengubah dasar negara selain dari Pancasila. Akhirnya dengan dekrit Presiden, kembali ke UUD 1845, maka dasar negara tetap Pancasila hingga dewasa ini. Namun sebelum terjadinya dekrit tersebut Presiden Soekarno telah melemparkan berbagai gagasan mengenai implementasi Pancasila, di antaranya mengenai demokrasi terpimpin. Gagasan tersebut menimbulkan reaksi cukup keras dari masyarakat, sehingga dirasakan oleh Bung Karno untuk menjelaskannya. Dalam ceramah/kuliahnya pada tahun 1958 dan 1959 sebelum terjadinya dekrit, Bung Karno memberikan penjelasan yang cukup panjang lebar mengenai Pancasila, yang di dalamnya dikupas juga mengenai demokrasi terpimpin.

Implementasi Pancasila setelah kembali ke UUD 1945

Setelah terjadi dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1945, pada peringatan ulang tahun kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno berpidato di depan umum, yang merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden Soekarno setiap tanggal 17 Agustus. Pidato tersebut diberi judul “Manifesto Politik Indonesia.” Manifesto Politik tersebut berisi program pembangunan bangsa Indonesia dalam menjalankan revolusinya. Untuk memudahkan dalam memahaminya Manifesto Politik tersebut dirumuskan menjadi USDEK, singkatan dari Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Oleh karena itu masyarakat umum menyebutnya menjadi Manipol-USDEK.

Untuk mensosialisasikan gagasan tersebut diselenggarakan semacam penataran pada segala lapisan masyarakat. Salah satu bentuk sosialisasi adalah dengan membuat tugu-tugu batas antar desa yang berisi tulisan Manipol USDEK. Bahkan di Jawa Tengah rumah-rumah penduduk gentengnya dicat dengan tulisan USDEK dengan huruf besar-besar. Nampaknya kesempatan ini dimanfaatkan oleh partai politik tertentu untuk melancarkan aksi-aksinya. Salah satu gerakan yang dilakukan adalah dalam bidang pendidikan. Dikembangkan kurikulum tahun 1964, yang isinya di antaranya pendidikan agama bukan matapelajaran wajib. Bila orang tua berkeberatan terhadap penyelenggaraan pendidikan agama bagi anaknya, anak diperkenankan untuk tidak mengikuti pelajaran tersebut. Dikembangkan program pendidikan Panca Wardana yang merupakan penjabaran dari konsep Manipol-USDEK. Untuk masyarakat luas disiapkan Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi yang berisi penjabaran Manipol-USDEK, serta tentang Revolusi yang sedang diselenggarakan oleh bangsa Indonesia. Karena diduga bahwa program-program tersebut bernuansa pada ideologi yang diperjuangkan oleh partai politik tertentu, maka terdapat pihak-pihak yang tidak sepakat dengan gerakan tersebut, sehingga sering pula terdengar suara yang sinis terhadap usaha tersebut.

Demikianlah usaha-usaha implementasi Pancasila yang pernah diselenggarakan selama pemerintahan Presiden Soekarno. Kita tidak memberikan pendapat setuju atau tidak, tetapi sekedar menggambarkan situasi yang terjadi pada waktu itu. Memang boleh saja orang berbeda pendapat, namun sekurang-kurangnya ada usaha untuk mengimplementasikan Pancasila, meski berbagai pihak ada yang berpendapat bahwa telah terjadi penyelewengan dalam implementasi tersebut. (Soeprapto/LPPKB)

Published in: on Oktober 26, 2009 at 10:08  Tinggalkan sebuah Komentar  
Tags: , , , , ,

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

1. Korelasi pandangan hidup dengan ideologi

KETIKA Negara-bangsa tersusun, maka sebenarnya telah ada berbarengan dengan eksistensi negara itu suatu perjanjian bersama atau \”Kontrak sosial\”, sebagai kebulatan pikiran atau cita-cita dalam mendirikan Negara-bangsa tersebut. Perjanjian ini sebagai pengejawantahan dari kemauan bersama ( J.J. Rousseu : Volonte General ) untuk menyusun hidup bersama dalam wadah sebuah Negara-bangsa. Selanjutnya bagunan Negara-bangsa yang didirikan itu tegak diatas sebuah \”Keyakinan kokoh bersama suatu Komunitas politik\”, yang kemudian biasa disebut sebagai kepercayaan politik (Political belief) milik bersama seluruh warga Negara-bangsa, yang kemudian menjadi sebuah \”Ideologi\”. Selanjutnya oleh perjalanan sejarah bangsa akan dijadikan landasan tidak bergerak yang tangguh sepanjang keberadaan Negara-bangsa tersebut dan sekaligus menjadi cita-cita yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata masa kini dan masa selanjutnya. Itulah sebabnya maka keyakinan politik itu akhirnya menjadi gagasan abadi untuk diaktualisasikan dalam kehidupan perpolitikan komunitas sebuah Negara-bangsa.

Kepercayaan politik adalah angan-angan atau lebih tegasnya merupakan \”buah pikiran nasional\” seluruh warga bangsa, hasil konsensual dari sebuah kontrak sosial dalam sejarah pendirian Negara-bangsa sejak awal, tentang jalan politik dunianya secara umum. Oleh karena itu kepercayaan politik, selain berisi nilai-nilai luhur yang diyakini bersifat abadi, juga merupakan realitas milik tertinggi idealisme bangsa menghadapi kenyataan hidup yang mengelilinginya. Kepercayaan tersebut setelah terbentuk akan terus operasional sepanjang masa.

Apabila kepercayaan politik lahir dari kultur politik rakyat sejak awal berdirinya Negara-bangsa, maka ideologi lahir dan kemudian berkembang dari kepercayaan politik yang terbentuk dari \”Kemauan umum\” perjanjian masyarakat sebagai keyakinan politik, yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi terwujudnya mekanisme suatu sistem nilai dan norma dasar politik Negara-bangsa seterusnya, selaras dengan perkembangan zaman.

Konsep budaya politik merupakan keseluruhan perwujudan kegiatan kesadaran keyakinan atau kepercayaan politik yang terus berkembang oleh pengaruh dan dominasi ideologi dengan nilai-nilai abadi yang terkandung di dalamnya, yang secara dinamis terus berkembang selaras perkembangan waktu dan lingkungan yang mengelilinginya dan bisa saling mempengaruhi. Karena ideologi tidak hanya terhenti pada \”Kumpulan Ideas\” abstrak yang sangat berharga, tetapi akan terus mengembangkan diri selaras adaptasi lingkungan dan zaman, sehingga melahirkan \”Sikap-sikap\” masyarakat yang terus mengembangkan diri selaras adaptasi lingkungan dan zaman, sehingga melahirkan opini-opini yang lebih maju, tetapi juga mampu membangkitkan sikap dan watak yang dilandasi pandangan hidup secara ideologis, hal ini sejalan dengan bimbingan ideologi yang penuh dengan nilai luhur tersebut.

Disinilah letak relevansi dan korelasi \”Pandangan hidup dengan Ideologi\”. Selanjutnya pandangan hidup ini harus dikaitkan dengan kata-kata \”Negara maupun Bangsa\”, sebab manusia sebagai individu akan memiliki pandangan hidup yang bervariasi dengan spesifikasinya masing-masing, sesuai dengan latar belakang individunya, baik manyangkut famili, suku, ras, agama, kepentingan, budaya, tradisi, keturunan dan lain-lainya, yang bisa menjadi faktor pengaruh kuat terhadap pandangan hidup individual atau kelompok. Namun ketika mereka menjadi anggota tetap sebuah Negara-bangsa, individu yang telah diikat oleh \”Volonte General\” itu harus tunduk pada kristalisasi pandangan hidup yang telah terbentuk ideologi Negara-bangsa tersebut.

Dalam kehidupan bernegara-bangsa telah menjadi pengertian dan pengakuan secara universal, bahwa individu secara rasional maupun emosional akan tunduk kepada suara bersama yang sebenarnya telah mereka peroleh dan bangun secara demokratis. Demokrasi adalah realitas pluralistik, sedang setiap masyarakat pluralistik lazim akan mewajibkan setiap anggotanya untuk memiliki pedoman yang sama bagi pengaturan hidup bersama mereka yang disepakati, tanpa merugikan \”apa yang menjadi latar belakang yang dimiliki masing-masing individu\”, misalnya ketika sebuah prinsip \”Berketuhanan\” telah diterima dalam sebuah kontrak sosial, maka setiap individu anggota masyarakat atau warganegara-bangsa yang berasal dari agama apapun atau suku manapun akan menerima dengan lapang dada. Mereka dengan penuh kesadaran loyal kepada prinsip kebersamaan, sedang spesifikasi atau aturan khusus keagamaannya sendiri atau kepercayaannya tidak akan terusik sedikit pun sebagai akibat penerimaannya sendiri atau kepercayaannya tidak akan terusik sedikit pun sebagai akibat penerimaannya tersebut, bahkan mereka akan merasa lebih terlindungi kebebasan praktik khusus keagamaannya maupun yang menjadi kepercayaannya. Maka pengakuan adanya Tuhan dan pengagungan akan eksistensi-Nya akhirnya bisa menjadi \”Pandangan hidup bangsa\”, dan pandangan hidup ini dapat dipertanggung-jawabkan kepada siapa pun. Pandangan hidup ini tegak tidak dapat ditawar-tawar lagi sekaligus memberikan kepuasan pada pluralisme masyarakat.

2. Pandangan hidup merupakan manifestasi identitas dan kepribadian:

Berbicara tentang ideologi yang menjadi rujukan pandangan hidup Negara-bangsa, Prof. Dr. William T. Bluhm PhD, guru besar dalam Political Science pada Chicago University, dalam bukunya Modern Political \”Idologies and Attitudes\” (Culture ), melihat ada 4 (empat) teori mengenai Ideologi :
(1). TEORI KEPENTINGAN : Bahwa ideologi itu bersifat kejiwaan yang bisa diselidiki dan dijelaskan. Ideas yang terbentuk sebagai akibat realitas sekitar manusia. Manusia yang berakal bisa menggunakan reason untuk menciptakan hidupnya dengan memanipulasi realitas dunia yang ada d sekitarnya. Maka ideologi harus dipandang sebagai rasionalisaasi \”Kepentingan\” yang mungkin juga bersifat irrasional. Alatnya ialah politik
(2). TEORI KEBENARAN : Dr. Blim dalam hal ini mengikuti pandangan filosuf wanita Hanna Arendt tentang aktivitas manusia di dunia yang merefleksikan ideologi, yakni untuk menjalankan proses kehidupan. Ideologi kemudian muncul secara rasional dan bebas, yang ingin mewujudkan hakekat \”Kebenaran\”. Sehingga apabila hakekat kebenaran yang lahir dari ideologi ini direalisasikan, maka hasilnya adalah \”Perubahan sosial politik maupun ekonomi yang diinginkan\”, artinya kebenaran dapat diwujudkan oleh usaha politik.
(3). TEORI KESULITAN SOSIAL : Ideologi lahir dari hal-hal yang tidak disadari, sebagai pola jawaban terhadap kesulitan-kesulitan yang timbul dari masyarakat. Kesulitan tersebut sebagai pathologi yang memerlukan obat dan penyembuhan, maka fungsi ideologi adalah remedial atau kuratif.
(4). TEORI KESULITAN KULTURAL : Ideologi timbul karena hal-hal yang menyangkut hubungan perasaan dan arti hidup (Sentiment and Meaning). Kedudukan ideologi sama seperti ilmu pengetahuan teknologi, agama dan filsafat. Akibat selalu ada dislokasi sosial dan kultural dalam kehidupan manusia, maka manusia memerlukan arti hidup yang baru dan segar. Ideologi mencoba menjawab dengan pikiran-pikiran yang segar yang membumi, berisi kebijakan dan prinsip dasar, otoritas tertentu maupun teologi yang jelas. Dari sana disusunlah program-program maupun platforms yang praktis, bisa pula disusun blueprint membangun autonomous politoics, akhirnya membekali otoritas politik dengan konsep-konsep politik yang tepat.

Dari empat teori terbentuknya ideologi Bluhm tersebut (Kepentingan, Kebenaran, Kesulitan sosial dan Kesulitan kultural ), maka pandangan hidup sebagai follow-up ideologi akhirnya juga harus mampu menghadapi 4 (empat) masalah besar kemanusiaan itu, yakni : (1) Mampu mengatasi kepentingan kehidupannya, (2) Menciptakan pandangan hidup yang berisi kebenaran yang diaktulasasikan (3) Menghilangkan semua kesulitan sosial, dan (4) Menghapuskan semuan keruwetan kultural melalui otoritas politik yang kuat.

Upaya aktualisasi ideologi melalui kegiatan pandangan hidup itu akhirnya akan mampu menciptakan \”Jati diri Bangsa\” yang berupa identitas dan kepribadian, sebagai manifestasi ideologi yang telah berakar kuat menjadi \”Pandangan hidup\”. Pandangan hidup yang dalam istilah Jerman adalah \”Weltanschauung\” atau pandangan manusia tentang dunia yang mengelilinginya, yang dalam berbangsa dan bernegara merupakan perlengkapan diri atau senjata ampuh bermata dua, yakni (1) Senjata tajam untuk bisa memenuhi seluruh kepentingan manusia hidup di dunia yang serba langka, dan sekaligus juga (2) Sebagai alat canggih untuk mencapai ekspresi kebenaran dalam menghadapi realitas khidupan duniawi. Oleh karenanya ideologi bangsa menjelma menjadi pandangan hidup tadi akan selalu mengalami \”transformasi\” kearah yang lebih ideal dan mengarah kepada kesempurnaan. Sebagai pandangan hidup maka idealismenya akan selalu memberikan \”pengetahuan obyektif\” tentang otoritas politik atau pandangan otonom mengatasi berbagai masalah, bagaimanapun ruwet dan komplikasinya.

Dalam hubungan ini pemikir terkenal Alfred North Whitehead dalam essaynya yang berjudul \”Adventures of Ideas\” (New York, Mc Millon, 1933 ) mengemukakan adanya teori \”distorsi\” dalam manulis sejarah bangsa-bangsa, akan selalu ada penyimpangan atau bentuk yang tidak normal, karena sipenulis akan terpengaruh oleh pandangan hidupnya sendiri yang diyakini kebenaranya, kemudian diwujudkan dalam bentuk kritisisme dan penilaian fakta tertentu. Demikian juga \”Pemikiran atau Ideas\” yang dilahirkan oleh sebuah ideologi, yang selalu lahir dari sejarah sebuah bangsa, adalah akan tetap terperangkap oleh \”Intellectual stand point\” atau titik pandang/pendidian intellektual bangsa ketika ideologi maupun pandangan hidup akan tetap terdistorsi oleh pandangan-pandangan yang hidup dari komunitas politik terutama para elitenya, walaupun distorsi disini tidak harus \”berarti negatif\”, tetapi justru lebih banyak arah \”positif dan korrelatifbta\” menuju perfeksi.

Hampir senada dengan itu, Prof. Robert Dahl, sebagai yang dikutip William E, Connolly dalam \”Political Science and Ideology\” (New York 1967), berpendapat, bahwa nilai yang lahir dari sebuah idea yang ditulis para ahli dalam \”Kerangka konsensual\” sering harus dibungkus oleh sebuah \”Rhetorika\” atau \”balaghoh\” ( yakni seni penyusunan kalimat yang memiliki tujuan terntentu yang mulia ). Rhetorika tersebut oleh Prof. Dahl lebih ditegaskan sebagai \”Consensual Rhetoric\”, sebagai representasi asli tentang sesuatu masalah, ialah sebuah produk masyarakat \”secara kollektif\”, dan akhirnya bisa menyelimuti seluruh proses sistem politik selanjutnya.

Baik teori distorsinya Whitehead maupun rhetrorikanya Dahl beranggapan tentang arti pentingnya ideas yang dimissikan oleh ideologi sebagai hasil kollektif konsensual yang bernilai luhur. Ketika kumpulan pemikiran itu bergerak aktif dalam sikap dan tingkah laku komunitas politik, yakni bangsa dalam perjalanan sejarah panjangnya, maka \”Consensual rhetoric\” akan terus hidup dinamis dan terbuka luas untuk masukan atau penafsiran baru, mengisi sejarah negara-bangsa untuk selamanya.

Untuk lebih memperjelas obyektivitas produk politik dari sebuah ideologi yang berkembang, bapak sosiologi Karl Mannheim menyimpulkan bahwa semua \”Political thinking\” termasuk di dalamnya apa yang disebut ideologi atau pendangan politik suatu bangsa akan selalu \”Relational\” artinya terkait erat antara \”kepentingan dan situasi lingkungan para pemikir, ketika ideologi tersebut terbentuk. ideologi karenanya sebagai gambaran mungkin tidak sempurna tentang realitas itu. Hanya yang menjadi opposant yang bisa memberikan gambaran distorsi yang ada pada pandangan ideologis. Oleh karena itu dalam masyarakat liberal berkembang adanya kelompok cendikiawan yang \”free floating\” (freischweben), yang merasa tidak terikat lagi pada kelompok terntentu atau tatanan tertentu yang sudah established. Para floaters ini kemudian menghindar dari konflik politik yang sering muncul dalam kehidupan demokrasi. Namun apabila secara obyektif kultur politik suatu bangsa dimonitor secara teliti, maka tidak jarang ditemukan bahwa ideologi bisa mempunyai arti aslinya yang ilmiah dan tidak sedikitpun terdistorsi oleh kepentingan atau otoritas politik tertentu. ( Karl Mannheim, Ideology and Utopian, An Introduction to Ideology of Knowledge, New York, 1936, translation L. Wirth and E. Shil. )***

Oleh M.Syafaa\’at Habib (LPPKB)

Published in: on Oktober 26, 2009 at 10:06  Tinggalkan sebuah Komentar  
Tags: , ,
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.