Tumpak: Rekaman Itu Ada

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dari kiri), Waluyo, Mas Achmad Santosa, dan Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada wartawan terkait beredarnya dugaan transkrip rekaman rencana kriminalisasi terhadap pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10). Dua unsur pimpinan KPK yang lain, Haryono Umar dan M Jasin, tidak menghadiri acara jumpa pers tersebut.

Jaksa Agung Lakukan Klarifikasi, Kapolri Siap Bertanggung Jawab

Selasa, 27 Oktober 2009 | 03:25 WIB

Jakarta, Kompas – Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan adanya dokumen berupa rekaman pembicaraan. Ia siap memberikan rekaman itu kepada pihak berwajib untuk kejelasan proses hukum yang disangkakan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

”Kalau ditanya apakah rekaman itu ada, saya sampaikan itu ada. Ini adalah salah satu dokumen hasil penyelidikan,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (26/10). Tumpak didampingi dua pelaksana tugas KPK lainnya, Mas Achmad Santosa dan Waluyo.

”Saya perlu jelaskan, memang KPK pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berhubungan dengan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu). Ada beberapa dokumen yang berhubungan dengan rekaman yang dimaksud,” kata Tumpak menambahkan.

Menurut Tumpak, substansi rekaman itu tidak akan disampaikan kepada publik, karena itu merupakan hasil penyelidikan. ”Kami juga merasa heran kenapa dokumen-dokumen itu sepertinya ada termuat di beberapa media. Sekarang masih tetap berada pada KPK sebagai salah satu dokumen yang tersimpan baik hasil penyelidikan,” katanya.

Menjawab pertanyaan apakah substansi dari dokumen yang beredar di media itu benar atau tidak, Tumpak mengatakan, ”Saya tidak bisa mengatakan apakah itu benar atau tidak benar karena saya tidak akan menyampaikan isi rekaman itu.”

Perjelas masalah

Menurut Tumpak, pihaknya siap memberikan rekaman itu jika memang dibutuhkan untuk penyidikan atau ke persidangan. ”Sepanjang aparat penegak hukum memerlukan untuk membuat suatu perkara menjadi terang, tentunya kami selaku pimpinan KPK akan memberikan,” katanya.

Ditanya jika seandainya pihak kepolisian tidak meminta rekaman itu, Tumpak menjawab tegas, ”Tentunya (rekaman itu) diperlukan.”

Dia yakin pihak berwajib akan meminta bukti rekaman itu jika memang mereka ingin memperjelas perkara yang disangkakan kepada kedua wakil ketua KPK nonaktif, Bibit dan Chandra. ”Rekaman itu untuk membuat perkara ini terang,” katanya.

Libatkan banyak pihak

Rekaman yang kini beredar di masyarakat menunjukkan banyak pihak yang diduga terlibat dalam merancang kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit. Beberapa di antaranya dari pejabat Kejaksaan Agung, kepolisian, pengacara, dan pengusaha.

Rekaman itu diduga berasal dari penyadapan KPK terhadap Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom. Anggoro kini menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Percakapan melalui telepon itu dilakukan Anggodo dengan sejumlah pihak selama bulan Juli hingga Agustus 2009.

Dalam bukti rekaman itu, bekas pejabat tinggi kejaksaan, Wisnu Subroto, diduga sebagai salah satu aktor utama yang menyusun skenario itu. Misalnya, dua percakapan yang diduga dilakukan Anggodo dengan Wisnu pada 23 Juli 2009 pukul 12.25 dan pada 30 Juli 2009 pukul 19.13. Dalam kedua percakapan itu disebutkan tentang upaya Anggodo dan Wisnu untuk menyusun kesaksian dan kronologi perkara, yang akan dipakai sebagai dasar untuk menjadikan Bibit dan Chandra sebagai tersangka.

Selain berisi rekaman percakapan dengan Wisnu, rekaman itu juga berisi percakapan dengan petinggi kejaksaan lainnya berinisial RT, petinggi polisi, penyidik polisi, dan beberapa pihak lain.

Percakapan itu berisi bagaimana mengatur kesaksian dan kronologi perkara yang akan disangkakan kepada Bibit dan Chandra, termasuk siapa yang akan menjadi saksi, bagaimana mengatur agar Ary Muladi yang disebut-sebut akan disiapkan sebagai saksi agar datang ke KPK, dan bagaimana menggunakan testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk menghubungkan keterangan Ari dan Edy, yang akan menjadi saksi kunci.

Isi percakapan yang dibuat pada pertengahan Juli hingga Agustus 2009 itu sangat mirip dengan kronologi 15 Juli 2009 yang ditandatangani Ary Muladi dan Anggodo, dan kemudian dijadikan kepolisian untuk memanggil Bibit dan Chandra dan menjadikan kedua petinggi KPK (nonaktif) itu sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dan penyalahgunaan wewenang.

Jaksa Agung klarifikasi

Jaksa Agung Hendarman Supandji yang ditanya wartawan tentang nama-nama jaksa yang ada dalam rekaman percakapan itu mengatakan, ”Saya baru klarifikasi ke Pak Wakil Jaksa Agung.” Dalam percakapan antara orang yang diduga sebagai Wisnu dan Anggodo itu sempat disebutkan nama Abdul Hakim Ritonga, yang saat ini menjabat Wakil Jaksa Agung.

Namun, saat ditanya, mengenai isi klarifikasi tersebut, Hendarman menolak menjawab. ”Masih klarifikasi. Masak klarifikasi saya kasih tahu,” ujarnya.

Ritonga sendiri terkesan menghindari wartawan. Ia berjalan bergegas sambil melambai, menolak ditanya.

Sementara itu, Wisnu Subroto yang dihubungi Kompas pada Minggu (25/10), membantah terlibat dalam dugaan rekayasa itu. Meski demikian, Wisnu mengaku kenal Anggodo sejak 2007. Wisnu malah menantang agar rekaman itu dibuka, agar segala polemik di masyarakat menjadi jelas.

Kapolri tanggung jawab

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengingatkan untuk tidak berandai-andai terkait dugaan adanya rekayasa penyidikan pimpinan KPK. Namun, jika memang ada rekaman yang menunjukkan adanya rekayasa itu, dia siap bertanggung jawab.

”Saya belum terima (rekaman atau transkrip dugaan rekayasa). Prinsipnya, saya pertanggungjawabkan. Ingat, dalam penyidikan perkara KPK tidak ada rekayasa. Tolong ya, ingat itu dulu,” kata Bambang, Senin.

Menurut Kapolri, ada atau tidak adanya rekayasa dalam penyidikan tersebut dapat dibuktikan dalam proses penanganan perkara selanjutnya, yakni di kejaksaan dan pengadilan.

Dalam pada itu Komisi III DPR meminta KPK membeberkan rekaman itu. ”Kami akan meminta KPK datang ke Komisi III untuk membeberkan rekaman daripada ribut terus. Rapat akan dijadwalkan secepatnya,” ujar Ketua Komisi III Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat.

Menurut Benny, kalau KPK membeberkan rekaman itu di DPR, tidak bisa dipermasalahkan oleh siapa pun, dan DPR memberikan jaminan untuk itu.

(AIK/RTS/SUT/IDR)

Published in: on Oktober 27, 2009 at 07:53  Tinggalkan sebuah Komentar  
Tags: , , , ,

Kapolri Tidak Mau Terburu-buru

Kapolri Tidak Mau Terburu-buru
Kamis, 7 Mei 2009 | 04:23 WIB

Jakarta, Kompas – Meski latar belakang asmara segitiga antara Antasari Azhar, Nasrudin Zulkarnaen, dan RJ telah ”dikonsumsi” secara luas oleh publik, kepolisian enggan terburu-buru menetapkan atau memastikan motif pembunuhan.

”Motifnya kami tidak mau terburu-buru, apakah sesederhana itu (urusan asmara) harus ada yang hilang nyawa,” kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Rabu (6/5), seusai meresmikan Gedung Pertemuan Astagina di Mabes Polri.

Polri pun telah mengirim surat berisi keterangan mengenai status hukum Antasari yang saat ini masih Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Polisi menetapkan Antasari sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

”Sudah disampaikan pagi ini, sudah di tangan Menteri Sekretaris Negara,” kata Kapolri.

Satu dari sembilan tersangka, Komisaris Besar Wiliardi Wizar, menurut Kapolri, telah resmi diberhentikan dari jabatannya. Wiliardi sebelumnya menjabat Kepala Sub-Bidang Pariwisata di Direktorat Pengamanan Obyek Khusus Badan Pembinaan dan Pengamanan Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Mabes Polri Abubakar Nataprawira mengatakan, secara umum memang tidak tertutup kemungkinan suatu kasus bisa berkembang menjadi perkara baru seiring dengan perkembangan penyidikan. Namun, penyidik tetap akan mengutamakan penuntasan perkara pokoknya terlebih dahulu. Perkara baru tersebut bisa saja kemudian disidik jika memang memungkinkan dan memenuhi unsur pidana.

Kepolisian sebelumnya menyebutkan, pembunuhan Nasrudin sementara ini diduga hanya masalah pribadi, belum tampak keterkaitan dengan kasus-kasus yang ditangani Antasari di KPK.

Bukan serangan balik

Seperti kerap disebutkan, Nasrudin adalah salah satu pemberi informasi penting bagi Antasari saat menangani kasus dugaan korupsi impor gula di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), yang bekerja sama dengan Perum Bulog, kurun waktu 2003-2004. Dugaan korupsi itu hingga kini hanya menyeret mantan Direktur Keuangan PT RNI Ranendra Dangin. PT PRB sendiri merupakan cucu perusahaan PT RNI.

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Rabu di Jakarta, meyakini, kasus yang sedang dihadapi Antasari murni masalah pribadi, bukan serangan balik koruptor. Namun, kasus itu berpotensi ditunggangi sejumlah pihak untuk mendelegitimasi KPK.

Keyakinan senada disampaikan Dadang Trisasongko dari Kemitraan. ”Jika serangan balik koruptor, akan dilakukan secara sistematis dan sasarannya bukan orang per orangan. Serangan balik akan dilakukan, misalnya dengan memperlambat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ketua DPR Agung Laksono menyarankan agar segera diadakan penggantian Ketua KPK. ” Bagi saya, supaya tidak terganggu kinerja KPK, sebaiknya lengkap. Kemudian, dipilih yang betul-betul obyektif. Lalu, bisa saja dikocok ulang,” kata Agung saat ditemui di Gedung DPR.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan yang dihubungi terpisah menegaskan, pimpinan Komisi III telah berencana untuk membicarakan penggantian Ketua KPK dengan pimpinan DPR pada Jumat ini.

Kunjungi suami

Istri Antasari, Ida Laksmiwati, pada Rabu malam kembali mengunjungi suaminya di rutan narkoba Polda Metro Jaya. Kehadiran Ida sekitar pukul 20.00 bersamaan dengan berakhirnya penyidik memeriksa Antasari.

Kunjungannya untuk membawa berkas berisi kartu tanda penduduk (KTP), buku keagamaan, dan keripik kesukaan Antasari.

”Bapak baik-baik saja. Pesannya ke saya, kerjakan saja kegiatan sehari-hari seperti biasa,” kata Ida sembari memasuki mobil Kijang Innova hitam B 202 IL.

Tak lama setelah Ida pergi, Antasari juga meninggalkan tempat pemeriksaan menuju rutan. Ketua KPK itu mengenakan kemeja oranye dengan tulisan tahanan di punggung, celana tiga perempat motif kotak-kotak krem, dan bersandal jepit biru.

Pemeriksaan sepanjang delapan jam, menurut Juniver Girsang, masih berkisar pada perkenalan kliennya dengan beberapa orang, termasuk Rani, bekas caddy golf di Padang Golf Modernland Tangerang yang disebut-sebut istri ketiga Nasrudin.

Juniver mengakui, kliennya memang bertemu Rani dan Nasrudin di kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan. Awalnya Antasari bertemu dengan Rani di lobi hotel. Dalam pertemuan itu, Rani menawarkan Antasari agar menjadi anggota perkumpulan Padang Golf Modernland.

Tak berapa lama, datang ”seseorang yang dihormati” Antasari. ”Klien saya lalu memindahkan pertemuan ke sebuah kamar. Meski pintu tertutup, pintu tidak dikunci. Sepuluh menit kemudian, Nasrudin datang. Tak ada pertengkaran. Percakapan di antara keempat orang berlanjut normal,” ucap Juniver menanggapi tuduhan kliennya berhubungan intim di hotel itu dan tertangkap basah oleh Nasrudin yang kemudian memeras Antasari. ”Itu tuduhan keji bagi klien saya. Kalau polisi merasa punya saksi kunci, yaitu Rani, kami pun punya saksi kunci, yaitu seseorang yang dihormati beliau tadi. Kami akan ungkapkan itu nanti di pengadilan,” tutur Juniver.

Secara terpisah, M Assegaf menjelaskan, Antasari kenal dengan Rani sejak tiga tahun lalu ketika ia masih menjadi jaksa dan Rani masih menjadi caddy di Padang Golf Modernland.

”Rani tak hanya melayani Pak Antasari, tetapi juga bos Pak Antasari. Saat bertemu lagi di sebuah hotel, Rani sudah tak menjadi caddy, melainkan bagian marketing,” ujar Assegaf.(sf/NUT/WIN/TRI/nwo/sut)

Published in: on Mei 7, 2009 at 05:34  Tinggalkan sebuah Komentar  
Tags: , ,
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.