Masalah Perbatasan Laut

Penetapan garis pangkal perairan kepulauan (archipelagic waters) Indonesia di utara dan timur Pulau Bintan pada dasarnya sudah tidak menjadi persoalan lagi.

Daftar-daftar koordinat terakhir dari garis-garis pangkal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 47 (9) Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS), telah didaftarkan di Sekretariat PBB tanggal 4 Maret 2009 dan oleh PBB telah diedarkan ke seluruh dunia. Di samping itu,sudah ada garis perbatasan laut teritorial antara Indonesia dan Singapura sejak tahun 1973.Ke sebelah barat dari garis batas 1973 ini, Indonesia dan Singapura juga sudah menyetujui perpanjangannya dengan perjanjian tanggal 10 Maret 2009 dan telah diratifikasi oleh DPR RI dengan UU No 4/2010 tanggal 20 Juni 2010.

Perjanjian Indonesia-Singapura 1973 menentukan enam titik perbatasan yang ke sebelah timurnya berakhir sekitar antara Pulau Batam dengan sekitar Changi Airport. Juga sudah ada Persetujuan Indonesia-Malaysia tentang Batas Landas Kontinen di Laut China Selatan yang berhenti sekitar 12 mil dari pantai masing-masing di Johor dan Bintan sebelum mencapai batu karang Pedra Branca.

Jadi, antara titik paling timur Perjanjian Indonesia Singapura 1973 dan titik paling barat Persetujuan Indonesia-Malaysia tentang Batas Landas Kontinen memang belum ada persetujuan tentang garis batas maritim. Persoalan terutamanya adalah ada konflik teritorial antara Malaysia dan Singapura mengenai kelompok batu karang Pedra Branca (Batu Putih) yang terletak di mulut Laut China Selatan sebelum memasuki Selat Singapura.Singapura dan Malaysia sudah lama mempertengkarkan kepemilikan atas Pedra Branca tersebut.

Kelompok Pedra Branca terdiri dari tiga batu karang yaitu, pertama, yang paling utara berhadapan dengan Johor (terbesar) terdiri dari batu karang Pedra Branca yang luasnya kira-kira 8.560 meter persegi pada waktu pasang surut. Panjangnya adalah kira-kira 137 meter dan lebarnya sekitar 60 meter. Letaknya kira-kira 24 mil laut di sebelah timur Singapura, 7,7 mil laut dari Johor,7,6 mil laut dari Pantai Pulau Bintan. Di batu karang tersebut Inggris/Singapura sudah sejak lama membangun fasilitas pelayaran (mercu suar) dan lapangan helikopter.

Kedua, di sebelah selatan dari Pedra Branca terdapat Middle Rocks yang terdiri dari tumpukan dua batu karang kecil yang terpisah satu sama lain sekitar 250 meter.Tingginya antara 0,6 dan 1,2 meter di atas permukaan air pada waktu pasang naik. Middle Rocks terletak 0,6 mil di sebelah selatan Pedra Branca. Ketiga, paling selatan adalah South Ledge yaitu sebuah batu karang yang kelihatan pada waktu pasang surut (low tide elevation). Letaknya 1,7 mil sebelah selatan Middle Rocks dan 2,2 mil laut di barat daya Pedra Branca.

Lawan Diplomasi?

Sementara itu,Malaysia dalam peta lautnya tahun 1979 memasukkan kelompok Pedra Branca dalam laut teritorial Malaysia, yang diprotes oleh Singapura dan tidak diakui oleh Indonesia. Setelah melalui proses yang lama, Malaysia dan Singapura akhirnya membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Sementara itu, Indonesia tidak pernah mengklaim Kelompok Pedra Branca sebagai bagian dari titik pangkalnya walaupun jaraknya kurang dari 12 mil dari Bintan.

Mahkamah Internasional dalam bulan Mei 2008 memutuskan bahwa Pedra Branca adalah punya Singapura, Middle Rocks adalah punya Malaysia, dan South Ledge adalah milik negara di laut teritorial siapa batu karang South Ledge itu berada. Karena itu, persoalan yang selama ini di hadapi antara lain adalah: Pertama, dengan siapa Indonesia harus berunding mengenai penentuan garis batas laut teritorial di daerah itu, dengan Malaysia atau dengan Singapura?

Hal itu tetap tidak jelas sampai sekarang. Kedua,apa hak “maritime zone” ketiga batu karang tersebut? Dalam ketentuan Hukum Laut ada Pasal 121:3 yang mengatakan bahwa ”rocks yang can not sustain human habitation or economic life of their own, tidak berhak atas zone ekonomi dan continental shelf.”

Tidak jelas apakah rocks tersebut berhak atas laut teritorial Dalam Konvensi Hukum Laut ada ketentuan tentang artificial islands, installations, and structures di ZEE dan landas kontinen yang hanya berhak atas “safety zone”di tengah laut, yaitu sampai maksimum 500 meter di sekeliling instalasi tersebut (Pasal 60:4 dan Pasal 80 UNCLOS).

Ada gejala bahwa Singapura berpendapat bahwa rocks di Pedra Branca itu pun bukan hanya mempunyai laut teritorial 12 mil tapi juga berhak atas ZEE dan landas kontinen.Tentunya itu akan membuat masalahnya menyangkut Indonesia pula karena keinginan Singapura tersebut bisa pula mempengaruhi laut teritorial,ZEE,dan landas kontinen Indonesia.

Memperhatikan sikap Indonesia dalam permasalahan Sipadan- Ligitan,maka pulau-pulau yang sangat kecil yang berhadapan dengan daratan yang sangat luas tidak bisa disamakan haknya dan karena itu tidak perlu harus merupakan garis tengah dan sama jarak. Mengingat kecilnya ketiga batu karang itu,kiranya Indonesia akan sulit menerima prinsip sama jarak antara ketiga titik itu dengan Pulau Bintan.

Kiranya Indonesia akan berpegang kepada prinsip sama jarak antara Johor dan Pulau Bintan dengan menganggap kedudukan Pedra Branca sebagai “special circumstances”. Paling-paling Pedra Branca diberi hak “safety zone” 500 meter mengingat di atas Pedra Branca sudah ada mercu suar dan lapangan helikopter. Karena itu, garis batas laut teritorial Indonesia di utara Pulau Bintan harus diukur kira-kira sama jarak antara Bintan dan Johor.

Tripartit

Pembicaraan antara kedudukan Pedra Branca dalam soal penentuan batas laut teritorial ini kiranya akan perlu dijajaki dalam konteks tripartit (Indonesia-Malaysia- Singapura), apalagi setelah putusan Mahkamah Internasional mengenai Pedra Branca. Sementara itu,penentuan garis batas laut teritorial antara Indonesia (Batam-Bintan) dengan Singapura (Changi) dan Malaysia (Johor) juga perlu dilakukan menuju ke timur dari titik paling timur Per j a n j i a n I n d o n e s i a – Singapura 1973 sampai ke dekat Pedra Branca.

Tentunya garis batas laut teritorial Indonesia ke timur dari Pedra Branca juga harus ditetapkan sampai ke titik paling barat dari persetujuan Indonesia-Malaysia tentang batas landas kontinen. Memperhatikan hal-hal di atas, maka kiranya peristiwa Tanjung Berakit yang baru lalu antara Indonesia dan Malaysia kiranya jelas terjadi dalam batas laut teritorial Indonesia, baik jika diukur dari ketiga karang Pedra Branca ataupun garis tengah antara Pantai Johor dengan garis pangkal perairan kepulauan Indonesia di daerah tersebut.

Dengan demikian, maka sangat wajarlah jika Indonesia memprotes tindakan Malaysia, apalagi memprotes perlakuan Malaysia terhadap pejabat/petugas resmi Indonesia di laut.Keras lunaknya protes tersebut tentu perlu memperhatikan hubungan antara kedua negara, termasuk kerja sama Indonesia- Malaysia-Singapura selama 40 tahun terakhir dalam pengelolaan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Selat Malaka-Selat Singapura.

Indonesia juga perlu melanjutkan usahanya yang telah dimulai sejak lebih dari 40 tahun yang lalu untuk menetapkan berbagai batas maritim antara Indonesia dengan tetangganya, baik batas laut teritorial maupun ZEE, dan penyelesaian masalah-masalah perbatasan lainnya.Batas yang jelas dan disepakati antara tetangga/negara akan dapat meningkatkan hubungan dan kerja sama; sebaliknya batas yang tidak jelas akan menimbulkan kerancuan-kerancuan.

Akhirnya, peristiwa Tanjung Berakit ini sepatutnya dapat meningkatkan perhatian kita untuk memperkuat unsur-unsur penegakan hukum dan kedaulatan Indonesia di laut. Baik dengan menambah ataupun meningkatkan kemampuan peralatan maupun teknologi pengamanan, pertahanan dan pengelolaan laut, antara lain dengan meningkatkan porsi anggaran untuk maksud-maksud tersebut.(*)

Prof Dr Hasjim Djalal MA
Pakar Hukum Laut

Published in: on September 2, 2010 at 08:07  Tinggalkan sebuah Komentar  
Tags: , ,

KEHUTANAN;Angka Pembalakan Liar Perlu Dicermati

NUSA DUA, Kompas -Angka statistik pembalakan liar di Indonesia yang turun drastis hingga 75 persen perlu dicermati karena jika angka itu tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya di lapangan, hal itu bisa menjadi bumerang bagi Indonesia.

Angka statistik amat bergantung pada definisi. Jadi, bisa saja itu terjadi karena adanya perubahan tata ruang, perubahan status hutan, dan berbagai langkah legal lainnya.

Hal itu dimunculkan Programme Manager Transparency Internasional (TI) Marius Gunawan dalam pleno acara Pertemuan Ke-9 Kemitraan Hutan Asia (AFP) dan Dialog AFP 2010, Tantangan Kepemerintahan terkait Hutan Setelah Kopenhagen: Perspektif Asia-Pasifik, Jumat (6/8) di Nusa Dua, Bali. Tampil sebagai pembicara, antara lain, Charles Batber dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Vincent van den Berk dari European Forest Institute-FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) Asia, Krystof Obidzinski dari Center for International Forestry Research (CIFOR), Tachrir Fathoni dari Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan, serta Kenneth G Macdicken dari International Finance Corporation.

Pada hari yang sama, siaran pers Delegasi RI di Bonn untuk negosiasi perubahan iklim menjelang pertemuan para pihak (COP) ke-16 di Cancun, Meksiko, menyatakan bahwa lembaga penelitian terkemuka Inggris, the Royal Institute of International Affairs (RIIA), mengakui penurunan pembalakan liar Indonesia tersebut dalam laporan studinya yang terbit Juli 2010.

Menurut Marius, ”Memang ada penurunan, tetapi perlu dicermati.” Menurut dia, angka penurunan pembalakan tersebut tidak sinkron dengan kondisi di lapangan yang ditemukan tim TI di Aceh, Riau, dan Papua.

Dia mengingatkan, turunnya angka tersebut tidak berarti turunnya kerusakan hutan (deforestasi). ”Angka bisa berubah karena perubahan definisi. Misalnya, diameter kayu diubah menjadi lebih kecil atau status hutan diubah dengan peraturan,” katanya. Deforestasi merupakan faktor penting dalam konsep pengurangan emisi dari deforestasi, degradasi hutan, konservasi stok karbon dari hutan, serta peningkatan stok karbon dari hutan (REDD+).

”Kalau tidak berhati-hati, bisa menjadi bumerang bagi kita, bisa berbalik menekan, karena ternyata di lapangan tidak seperti itu. Kita bisa abai,” kata Marius.

Jika REDD+ dilaksanakan, kondisi kerusakan hutan akan memengaruhi mampu tidaknya faktor MRV (measureable, reportable, verifiable/bisa diukur, bisa dilaporkan, dan bisa diverifikasi) untuk stok karbon dipenuhi. Jika MRV tak terpenuhi, pengurangan emisi karbon atau peningkatan stok karbon dari hutan yang dijaga kelestariannya tidak akan bisa diakui secara internasional untuk bisa diperdagangkan.

Obidzinski dari CIFOR menegaskan, ”Di Indonesia ada indikasi penurunan pembalakan liar, tetapi itu perlu diperhatikan secara hati-hati.” Dia menggarisbawahi fakta bahwa konsumsi kayu domestik (Indonesia) selama ini tak menjadi pertimbangan. ”Data yang lebih baik, sumber informasi yang banyak, serta metode yang lebih baik dibutuhkan untuk menetapkan kembali assessment itu,” ujarnya. (ISW)
Kompas, Senin, 9 Agustus 2010

Published in: on Agustus 9, 2010 at 09:24  Tinggalkan sebuah Komentar  
Tags: , ,

SITUS KOTA CHINA; Peradaban yang Terancam Hilang

Di tengah kebun singkong yang mulai tumbuh, berkilauan benda-benda kecil saat sinar matahari menerpa Desa Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/7). Hampir tiap jengkal tanah di sekitar batang singkong memberi kilauan sama. Di beberapa pokok pohon yang sudah ditebang, tumpukan benda kecil tampak lebih mengundang perhatian karena lebih menyilaukan dan ukurannya lebih besar.

Bukan kaca. Benda-benda itu adalah pecahan keramik China abad ke-12. benda-benda itu berserakan seperti kerikil atau batu yang tak berharga. ”Tiap mata cangkul menghunjam tanah selalu membentur keramik-keramik itu,” kata Anshari (50), petani.

Para antropolog meyakini, Desa Paya Pasir ini dulunya merupakan pusat niaga berbagai pedagang dari mancanegara, seperti Thailand, Johor, Jawa, dan China. Beberapa artefak yang terdapat di Desa Paya Pasir menunjukkan bahwa pusat perniagaan itu jaya pada abad ke-12 sampai awal abad ke-14 bersamaan dengan era kekuasaan Dinasti Sung, Yuang, dan Ming di China.

Artefak tersebut antara lain koin mata uang China abad ke-6, koin dari Sri Lanka abad ke-12, keramik China abad ke-11, keramik Thailand, dan keramik yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Banyaknya artefak yang merujuk pada peradaban China itu menjadi salah satu dasar untuk menyebut kawasan seluas 25 hektar di pesisir timur pantai Sumatera Utara tersebut sebagai situs kota China.

Temuan serupa juga ada di Kampung Terjun dan hamparan Perak sekitar 25 kilometer dari Paya Pasir. Daerah itu hanya bisa dijangkau dengan perahu motor dengan jarak tempuh sekitar 30 menit dari Paya Pasir. Apabila dihitung secara keseluruhan, luas situs itu mencapai 100 hektar, termasuk pusat situs yang mencapai 25 hektar tadi.

Melihat beragamnya artefak itu, peneliti dari Perancis, Daniel Perret, dalam bukunya Kolonialisme dan Etnisitas: Batak dan Melayu di Sumatra Timur Laut menyimpulkan, kota China pernah menjadi tempat perdagangan utama dari serangkaian pelabuhan di pesisir timur laut Sumatera pada abad ke-11 sampai abad ke-14. Daerah ini menjadi bagian jaringan perdagangan maritim yang membentang dari Teluk Persia sampai China Selatan. Thailand, Jawa, Sri Lanka, India Selatan, dan Semenanjung Melayu merupakan beberapa kawasan yang termasuk di dalamnya.

Selain pusat perniagaan, situs kota China juga menjadi pusat peradaban. Di beberapa titik terdapat artefak seperti manik-manik, kaca, dan benda-benda lain yang diduga kuat terkait erat dengan prosesi peribadatan. Adanya tumpukan batu bata merah yang diduga bekas bangunan candi serta penemuan beberapa arca memperkuat hal itu.

Stanov Purnawibowo dari Balai Arkeologi Medan berteori, para pedagang terutama dari China sangat bergantung pada cuaca dan angin di laut karena menggunakan kapal untuk menyeberang ke Sumatera. Pada saat cuaca kurang bersahabat mereka terpaksa tinggal beberapa pekan, bahkan beberapa bulan, di situs kota China itu sampai cuaca membaik. Pada masa penantian itulah mereka memenuhi kekosongan aktivitas spiritual dengan mendirikan tempat peribadatan. ”Selain berdagang, mereka juga memenuhi hasrat lain, yakni sembahyang,” ujarnya.

Saat ini, di situs kota China itu terdapat wihara berukuran 40 meter persegi. Wihara yang diperkirakan baru didirikan tahun 1970-an masih difungsikan oleh sebagian warga China di Paya Pasir. Sekitar 30 meter dari wihara tersebut berdiri pohon besar yang di bawahnya terdapat sisa-sisa pembakaran hio. Setiap sore beberapa warga China sembahyang di tempat itu.

Situs kota China pertama kali ditemukan oleh John Anderson abad ke-19. Anderson merupakan utusan Kerajaan Inggris yang bertugas mencari tahu potensi perekonomian Sumatera. Saat di Paya Pasir, dia menemukan batu bertulis di kota China, tetapi masyarakat yang tinggal di sana tidak bisa baca-tulis. Dari situ dia meyakini bahwa pernah ada peradaban yang lebih maju di kota China.

Temuan Anderson itu lantas dicatat oleh Belanda setelah mereka menemukan berbagai artefak, sepeti koin uang China, keramik, dan tembikar.

”Kemajuan dan kemajemukan peradaban yang ada di situs kota ini juga menjadi salah satu alasan dan dugaan bahwa kota China pernah menjadi pusat Kerajaan Aru. Juga banyak pihak menduga, asal mula Kota Medan berasal dari kota China ini,” kata peneliti dari Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (Pussis Unimed), Erond L Damanik.

Memprihatinkan

Meskipun sejarahnya bernilai tinggi, situs kota China saat ini amat memprihatinkan. Pemerintah tidak memberikan perhatian serius. Para pemburu barang antik sempat melakukan penggalian liar dan menjual barang-barang antiknya ke luar daerah. Beberapa warga Desa Paya Pasir juga melakukan hal serupa. Sampai dengan dua tahun lalu masih banyak warga yang menawarkan keramik atau tembikar antik kepada siapa saja yang berkunjung ke Paya Pasir dengan harga murah, sampai Rp 70.000 per buah.

Sejarawan, sekaligus Ketua Pussis Unimed, Ichwan Azhari, berkali-kali menyatakan kepada pemerintah bahwa situs kota China tidak boleh dirusak karena masih banyak peninggalan sejarah yang belum tergali. Dia mengusulkan agar pemerintah membeli lahan tersebut sebelum berpindah tangan ke pihak lain yang tidak prokonservasi.

Lahan seluas 25 hektar itu milik warga, sebagian dibeli pengembang dan sudah berdiri perumahan. Tidak menutup kemungkinan lahan-lahan yang tersisa juga jatuh ke tangan pengembang. Para pemilik lahan adalah warga miskin yang mengandalkan nafkah dari mencari kerang, ikan, kepiting, atau daun nipah. Harga tanah di sana pun terus naik seiring makin ramainya pengunjung Paya Pasir. Kini harga tanah di sana Rp 75.000-Rp 150.000 per meter.

Selain adanya perumahan, di Paya Pasir telah dibangun tempat wisata Siombak yang mengandalkan keindahan panorama di sekitar Danau Siombak. Apabila tempat wisata ini makin ramai dikunjungi warga, harga tanah akan naik dan menggoda warga untuk menjualnya kepada pemodal. ”Itu yang menjadi kekhawatiran kami,” kata Erond.

Di sebagian dasar Danau Siombak itu terdapat pula pecahan keramik dan tembikar abad XII sampai abad XIV. Dapat diduga, Danau Siombak juga menjadi bagian penting dari situs kota China.

Anehnya lagi, sebagian tanah di Paya Pasir itu dijadikan uruk pembangunan jalan tol. ”Seribu tahun lagi para antropolog dan peneliti mungkin bingung menjelaskan mengapa ada pecahan keramik dari abad ke-12 bercampur aspal abad ke-21,” seloroh Daniel Perret ketika kami melintas di atas jalan tol itu.

Sebagai orang Indonesia, kita patut tersindir oleh Parret. Betapa kita tak bisa menjaga dan mewarisi kearifan sejarah.

Untuk mempertahankan sisa-sisa peninggalan itu, Pussis Unimed menyewa sebidang lahan guna membangun museum darurat dan mengekskavasi sebagian lahan. Dalam museum berdinding bilik bambu dan beratap daun nipah itu, pengurus Pussis Unimed menyimpan temuan-temuan dari situs kota China. Lahan itu juga menjadi pusat penelitian arkeologi terbuka. Beberapa peneliti, seperti Daniel Perret dan Edward McKinnon, arkeolog dari Inggris, pernah meneliti di sana.

Namun, Ichwan menyadari, upayanya beserta rekan-rekannya itu suatu saat patah jika lahan di Paya Pasir diborong pemodal, sementara Pussis tidak mungkin membeli lahan tersebut. Maka, harapan satu-satunya ada di tangan pemerintah agar situs kota China sebagai penanda peradaban di tanah Sumatera Utara tak hilang.

Senin, 9 Agustus 2010 | 02:31 WIB
Oleh Mohammad Hilmi Faiq

Published in: on Agustus 9, 2010 at 07:05  Tinggalkan sebuah Komentar  
Tags: , , , , , , , ,
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.