Penegakan HAM, Tak Mungkin Mundur Lagi

Oleh Tri Agung Kristanto

Hampir tidak ada yang berubah pada diri Ester Indahyani Jusuf saat bersua lagi setelah lebih dari tujuh tahun lampau. Ia tetap berdiri di depan untuk memperjuangkan penghargaan dan penegakan hak asasi manusia, khususnya antidiskriminasi dan antirasialisme di negeri ini. Ia tetap saja bersahaja.

Ester menggeluti penegakan HAM terkait persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sejak tahun 1998. Ia tidak bergeser dari idealisme persamaan hak dan perlakuan itu meski banyak tawaran bidang lain, yang lebih menggiurkan secara materi.

Gerakan antidiskriminasi dan antirasialisme yang digelorakannya tidak hanya terkait etnis Tionghoa, tetapi lebih luas lagi. Warga yang berasal dari etnis mayoritas pun bisa mengalami diskriminasi di negeri ini.

”Saya pernah memperjuangkan seorang warga Sunda yang diperlakukan diskriminatif di sebuah perusahaan. Padahal, selama ini hampir tak ada perjuangan penegakan HAM, yang terkait persoalan SARA, yang tak berhasil,” kata Ester, pekan lalu di Jakarta.

Melalui Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), dia terus mendorong tumbuhnya kebersamaan sebagai satu anak bangsa. Ini lahan garapan yang masih luas dan menantang karena sampai kini perilaku rasialis dan diskriminatif masih mewarnai kehidupan berbangsa kita. ”Kita tak mungkin lagi mundur untuk menegakkan HAM,” kata Ester.

Bagaimana kini kondisi penegakan HAM di negeri ini?

Khusus masalah SARA masih parah. Namun, yang paling parah adalah segala sesuatu yang terkait masa lalu karena sudah dianggap selesai. Kalau kita bicara mengenai penegakan HAM masa lalu, dianggap merugikan kepentingan bangsa dan tak mendukung kemajuan bangsa.

Kita memang dijanjikan kondisi yang lebih baik, seperti undang-undang dibenahi, penghargaan HAM pada masa kini diperbaiki, tetapi masa lalu jangan diutik-utik. Padahal, pada masa lalu aneka pelanggaran HAM terjadi dan tak banyak yang selesai. Banyak yang mengatakan, persoalan korban sudah selesai dan kejadiannya sudah selesai, lalu mau apa lagi? Kalau seperti itu, berarti pelanggaran HAM masa lalu tak akan selesai.

Misalnya, peristiwa kerusuhan Mei 1998. Kalau saja ada seribu pelaku pemerkosaan, pembakaran, atau perusakan, apakah mereka dianggap tidak ada? Mereka tetap ada. Korban juga tetap ada. Mereka sampai kini menanggung beban sejarah yang tak selesai, yang dilakukan atau dialami, yang bisa memengaruhi pola pikir mereka.

Memang saat ini sudah ada UU Antidiskriminasi Ras dan Etnis, UU Kewarganegaraan, dan UU Administrasi Kependudukan yang menghargai hak warga negara. Secara politis juga lebih melindungi ras dan etnis, terutama Tionghoa, tetapi untuk keseluruhan etnis di negeri ini belum. Rasialisme dianggap hanya masalah Tionghoa, padahal bukan. Namun, kalau ada masalah terkait rasialisme yang dialami etnis Tionghoa memang kasusnya membesar dan memperoleh perhatian secara nasional. Kalau etnis lain tidak. Misalnya yang menjadi korban adalah warga Madura, tidak dianggap masalah atau dianggap sudah selesai. Siapa yang kini masih membicarakan masalah Sambas? Ya, dianggap selesai. Juga yang dialami etnis Betawi dan Papua.

Pelanggaran HAM terkait etnis, apa pun etnisnya, hampir tak ada yang diselesaikan. Khusus kasus kerusuhan Mei 1998, karena mengangkat persoalan ini, diciptakan situasi seolah-olah kasus ini adalah persoalan masa lalu yang tak harus diselesaikan melalui jalur hukum, rekonsiliasi. Bagaimana kita dapat saling menerima, memaafkan satu sama lain. Ini diangkat oleh semua calon presiden pada pemilu yang lalu dan sebelumnya. Intinya menegasikan masalah hukum dan HAM yang sebenarnya belum selesai.

Perhatian pada etnis Tionghoa karena terkait ekonomi…?

Tidak. Sebenarnya lebih terkait kepentingan politik. Bahwa ada terkait dengan persoalan ekonomi, memang iya. Padahal, masalah yang terkait dengan etnis lain itu banyak, dan belum selesai, terutama terkait pelanggaran HAM yang mereka alami.

Sebenarnya kejahatan diskriminasi itu masih terjadi, misalnya dalam penerimaan tenaga kerja. Misalnya, ada seseorang dengan nilai tertinggi dalam seleksi, tetapi tidak diterima pada kantor yang dilamarnya. Apakah ada persoalan etnis? Pembuktiannya memang susah. Tetapi, ini memang dirasakan masyarakat. Masalahnya, memang ada yang berkeinginan melakukan diskriminasi, tetapi agar tak ketahuan.

Jadi, masih banyak pekerjaan untuk mewujudkan kehidupan tak diskriminatif di negeri ini…?

Masih banyak sekali. Mungkin juga sedikit yang beritikad untuk menyelesaikannya persoalan HAM di masa lalu sehingga ada kehidupan yang tak diskriminatif itu.

Mengapa Anda berani mengambil jalur penegakan HAM, khususnya antidiskriminasi ini?

Mungkin karena aku nggak sempat berpikir ke situ, berani atau tidak berani. Tetapi, pekerjaan ini banyak. Kalau kita sibuk dengan pikiran yang terkait dengan risiko, kapan kita bisa maju? Jalan saja. Soal risiko, banyak hal di luar kuasa kita. Kita tidak melakukan apa-apa, bisa seperti tukang becak yang tertimpa pesawat juga atau keluar rumah tertabrak bajaj atau terpeleset. Semua ada risiko.

Bidang pembelaan HAM kan tak menjanjikan kesejahteraan…

Kalau yang dimaksud kerja terkait masalah SARA, rasialisme, memang tak menjanjikan uang. Bahkan, terkadang kita keluar uang. Tentu saja aku harus bekerja yang lain untuk menafkahi diriku, selain kerja sosial. Semua dihitung baik. Masalahnya bukan uang di sini, namun kita mempunyai keinginan. Ini tak mungkin terjadi jika aku tidak bekerja.

Artinya, jika orang hanya bicara tak ingin ada rasialisme di sini, tidak cukup. Kita harus bekerja. Ada harga yang harus dibayar, ya dibayar saja. Jika mau membuat kegiatan yang menentang rasialisme atau membuat UU, ya kerjakan saja. Tidak bisa kita hanya bermimpi. Kita harus mengerjakannya.

Apa yang mendorong Anda terus menggeluti bidang ini?

Kalau hukum dan HAM secara umum memang tak ada hal yang khusus. Pada saat aku lulus SMA, papaku dan seorang pendeta memintaku masuk fakultas hukum sehingga suatu saat aku bisa membela orang-orang lemah. Buatku sederhana saja, jika Tuhan izinkan, aku mau masuk fakultas hukum yang baik dan jaga tanganku tetap bersih, tidak menyuap orang. Ya, seperti jalan di karpet merah, Tuhan memberikanku jalan. Aku tidak ingin salah. Sesimpel itu. Sampai sekarang pun aku tak perlu menyuap untuk memperjuangkan impianku. Organisasi berjalan dengan baik.

Tidak ada peristiwa khusus, tetapi dengan banyak mengalami peristiwa membuatku tak mungkin mundur lagi. Kadang kala ingin mundur, ingin berhenti. Lelah juga. Tetapi, mengingat para korban, ya mau mundur bagaimana caranya? Siapa yang mau membantu mereka? Ketika aku lelah, aku ingat wajah korban pelanggaran HAM, seperti Ibu Ruminah atau mereka yang menjadi korban 1965. Aku akan berjanji sekuatku agar keadilan terungkap. Janji kan gampang, bisa diingkari. Tetapi, setelah berjalan dan bertemu ribuan korban, bagaimana mundurnya? Tidak mungkin. Kita sudah melihat ribuan korban ketidakadilan. Siapa yang mau menyentuh mereka. Jika negara peduli dan masyarakat mendukungnya, mungkin saatnya saya mundur. Masalahnya selesai.

Bagaimana Anda melihat sejumlah korban pelanggaran HAM yang berbalik, melemahkan upaya penegakan HAM?

Ini memang fenomena yang tidak diharapkan. Tetapi, itulah realita. Orang yang semula menjadi korban pelanggaran HAM begitu mudah menukar idealismenya hanya karena uang atau kesempatan. Aku tak ingin menghakimi mereka. Tetapi, tindakan mereka itu merugikan penegakan HAM secara umum. Pandangan pada HAM atau kemanusiaan menjadi demikian rendahnya. Ini tantangan untuk mereka yang terus berteriak soal penegakan HAM. Apalagi, tak ada jaminan apa-apa untuk mereka yang terus memperjuangkan penegakan HAM.

Published in: on November 5, 2009 at 09:52  Tinggalkan sebuah Komentar  
Tags: , ,

Tumpak: Rekaman Itu Ada

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dari kiri), Waluyo, Mas Achmad Santosa, dan Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada wartawan terkait beredarnya dugaan transkrip rekaman rencana kriminalisasi terhadap pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10). Dua unsur pimpinan KPK yang lain, Haryono Umar dan M Jasin, tidak menghadiri acara jumpa pers tersebut.

Jaksa Agung Lakukan Klarifikasi, Kapolri Siap Bertanggung Jawab

Selasa, 27 Oktober 2009 | 03:25 WIB

Jakarta, Kompas – Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan adanya dokumen berupa rekaman pembicaraan. Ia siap memberikan rekaman itu kepada pihak berwajib untuk kejelasan proses hukum yang disangkakan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

”Kalau ditanya apakah rekaman itu ada, saya sampaikan itu ada. Ini adalah salah satu dokumen hasil penyelidikan,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (26/10). Tumpak didampingi dua pelaksana tugas KPK lainnya, Mas Achmad Santosa dan Waluyo.

”Saya perlu jelaskan, memang KPK pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berhubungan dengan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu). Ada beberapa dokumen yang berhubungan dengan rekaman yang dimaksud,” kata Tumpak menambahkan.

Menurut Tumpak, substansi rekaman itu tidak akan disampaikan kepada publik, karena itu merupakan hasil penyelidikan. ”Kami juga merasa heran kenapa dokumen-dokumen itu sepertinya ada termuat di beberapa media. Sekarang masih tetap berada pada KPK sebagai salah satu dokumen yang tersimpan baik hasil penyelidikan,” katanya.

Menjawab pertanyaan apakah substansi dari dokumen yang beredar di media itu benar atau tidak, Tumpak mengatakan, ”Saya tidak bisa mengatakan apakah itu benar atau tidak benar karena saya tidak akan menyampaikan isi rekaman itu.”

Perjelas masalah

Menurut Tumpak, pihaknya siap memberikan rekaman itu jika memang dibutuhkan untuk penyidikan atau ke persidangan. ”Sepanjang aparat penegak hukum memerlukan untuk membuat suatu perkara menjadi terang, tentunya kami selaku pimpinan KPK akan memberikan,” katanya.

Ditanya jika seandainya pihak kepolisian tidak meminta rekaman itu, Tumpak menjawab tegas, ”Tentunya (rekaman itu) diperlukan.”

Dia yakin pihak berwajib akan meminta bukti rekaman itu jika memang mereka ingin memperjelas perkara yang disangkakan kepada kedua wakil ketua KPK nonaktif, Bibit dan Chandra. ”Rekaman itu untuk membuat perkara ini terang,” katanya.

Libatkan banyak pihak

Rekaman yang kini beredar di masyarakat menunjukkan banyak pihak yang diduga terlibat dalam merancang kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit. Beberapa di antaranya dari pejabat Kejaksaan Agung, kepolisian, pengacara, dan pengusaha.

Rekaman itu diduga berasal dari penyadapan KPK terhadap Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom. Anggoro kini menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Percakapan melalui telepon itu dilakukan Anggodo dengan sejumlah pihak selama bulan Juli hingga Agustus 2009.

Dalam bukti rekaman itu, bekas pejabat tinggi kejaksaan, Wisnu Subroto, diduga sebagai salah satu aktor utama yang menyusun skenario itu. Misalnya, dua percakapan yang diduga dilakukan Anggodo dengan Wisnu pada 23 Juli 2009 pukul 12.25 dan pada 30 Juli 2009 pukul 19.13. Dalam kedua percakapan itu disebutkan tentang upaya Anggodo dan Wisnu untuk menyusun kesaksian dan kronologi perkara, yang akan dipakai sebagai dasar untuk menjadikan Bibit dan Chandra sebagai tersangka.

Selain berisi rekaman percakapan dengan Wisnu, rekaman itu juga berisi percakapan dengan petinggi kejaksaan lainnya berinisial RT, petinggi polisi, penyidik polisi, dan beberapa pihak lain.

Percakapan itu berisi bagaimana mengatur kesaksian dan kronologi perkara yang akan disangkakan kepada Bibit dan Chandra, termasuk siapa yang akan menjadi saksi, bagaimana mengatur agar Ary Muladi yang disebut-sebut akan disiapkan sebagai saksi agar datang ke KPK, dan bagaimana menggunakan testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk menghubungkan keterangan Ari dan Edy, yang akan menjadi saksi kunci.

Isi percakapan yang dibuat pada pertengahan Juli hingga Agustus 2009 itu sangat mirip dengan kronologi 15 Juli 2009 yang ditandatangani Ary Muladi dan Anggodo, dan kemudian dijadikan kepolisian untuk memanggil Bibit dan Chandra dan menjadikan kedua petinggi KPK (nonaktif) itu sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dan penyalahgunaan wewenang.

Jaksa Agung klarifikasi

Jaksa Agung Hendarman Supandji yang ditanya wartawan tentang nama-nama jaksa yang ada dalam rekaman percakapan itu mengatakan, ”Saya baru klarifikasi ke Pak Wakil Jaksa Agung.” Dalam percakapan antara orang yang diduga sebagai Wisnu dan Anggodo itu sempat disebutkan nama Abdul Hakim Ritonga, yang saat ini menjabat Wakil Jaksa Agung.

Namun, saat ditanya, mengenai isi klarifikasi tersebut, Hendarman menolak menjawab. ”Masih klarifikasi. Masak klarifikasi saya kasih tahu,” ujarnya.

Ritonga sendiri terkesan menghindari wartawan. Ia berjalan bergegas sambil melambai, menolak ditanya.

Sementara itu, Wisnu Subroto yang dihubungi Kompas pada Minggu (25/10), membantah terlibat dalam dugaan rekayasa itu. Meski demikian, Wisnu mengaku kenal Anggodo sejak 2007. Wisnu malah menantang agar rekaman itu dibuka, agar segala polemik di masyarakat menjadi jelas.

Kapolri tanggung jawab

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengingatkan untuk tidak berandai-andai terkait dugaan adanya rekayasa penyidikan pimpinan KPK. Namun, jika memang ada rekaman yang menunjukkan adanya rekayasa itu, dia siap bertanggung jawab.

”Saya belum terima (rekaman atau transkrip dugaan rekayasa). Prinsipnya, saya pertanggungjawabkan. Ingat, dalam penyidikan perkara KPK tidak ada rekayasa. Tolong ya, ingat itu dulu,” kata Bambang, Senin.

Menurut Kapolri, ada atau tidak adanya rekayasa dalam penyidikan tersebut dapat dibuktikan dalam proses penanganan perkara selanjutnya, yakni di kejaksaan dan pengadilan.

Dalam pada itu Komisi III DPR meminta KPK membeberkan rekaman itu. ”Kami akan meminta KPK datang ke Komisi III untuk membeberkan rekaman daripada ribut terus. Rapat akan dijadwalkan secepatnya,” ujar Ketua Komisi III Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat.

Menurut Benny, kalau KPK membeberkan rekaman itu di DPR, tidak bisa dipermasalahkan oleh siapa pun, dan DPR memberikan jaminan untuk itu.

(AIK/RTS/SUT/IDR)

Published in: on Oktober 27, 2009 at 07:53  Tinggalkan sebuah Komentar  
Tags: , , , ,

Kampanye Pajak

DIRJEN Pajak, sedang melakukan kampanye besar-besaran untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini patut kita hargai dan memang semestinya negara ini dapat hidup dari penerimaan pajak rakyatnya. Menyadarkan rakyat untuk bersedia membayar pajak, dengan demikian sangat penting. Dan inilah yang tampaknya juga telah memperoleh perhatian. Kalau kesadaran rakyat membayar pajak sudah terbentuk, insya-Allah akan berdampak besar bagi upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu kita ingin mendukung dan memberi catatan.

Rakyat, sudah tentu akan meningkat kesadarannya membayar pajak, kalau rakyat merasakan manfaatnya. Adalah benar materi kampanye, awasi penggunaannya. Disinilah (barangkali) materi kampanye itu perlu dicermati, agar materi kampanye itu mengenai sasaran.

Misalnya, bahwa pajak itu untuk membangun jalan. Bisa menjadi tidak produktif, oleh karena masyarakat menjadi saksi; betapa banyak jalan yang rusak dan tidak segera diperbaiki. Demikian juga pelebaran jalan ataupun jalan baru/tol yang sudah lama dicanangkan tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Juga seruan untuk tidak membeli barang bajakan atau selundupan, yang digambarkan sebagai sangat besar, bisa menimbulkan pertanyaan, mengapa banyak barang bajakan atau selundupan beredar di masyarakat?

Masyarakat, mungkin tidak mengetahui, bahwa barang yang dibelinya adalah barang bajakan ataupun selundupan. Sepanjang harganya murah, sudah tentu masyarakat tergoda untuk membeli. Tidakkah hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang bajakan dan selundupan? Lemahnya aparatur negara yang bertugas untuk itu?

Selain itu, juga pernah ada berita lain yang bisa menimbulkan pertanyaan dari aspek penyelenggaraan pemungutan pajak. Pernah tersiar berita, bahwa ada ongkos pungut pajak yang sempat menjadi perhatian KPK. Namun, berita itu kemudian berhenti sendiri tanpa penjelasan yang jelas, apakah diteruskan, dianggap legal, dan berapa besarnya?

Kita kemukakan semua itu, sesuai dengan harapan Dirjen Pajak, awasi penggunaannya. Pengawasan masyarakat akan dipermudah, apabila ada transparansi. Sebab, bagaimana mau mengawasi, kalau masyarakat tidak mengetahui informasi yang benar? Yang muncul hanya kecurigaan yang bisa menimbulkan salah paham. Mungkinkah (misalnya) Dirjen Pajak mengumumkan penerimaan pajak dan penggunaannya secara terbuka (misalnya) sebagaimana perusahaan melaporkan keuangannya di suratkabar atau media lainnya?

Masalah pokok yang perlu dibangun adalah merebut kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu dengan sendirinya akan tumbuh, kalau masyarakat mengetahui buat apa mereka membayar pajak. Apalagi, kalau mereka juga merasa menikmati pajak yang mereka bayar. Antara lain, berupa pelayanan masyarakat yang meningkat. Selain kesehatan dan pendidikam juga (misalnya) perbaikan jalan dan transportasi massal, yang dewasa ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Hal ini berarti, pembukuan penerimaan pajak dan pengeluarannya harus tercatat rapi; sehingga masyarakat bisa mengetahuinya dengan mudah. Mungkinkah? Apa kata dunia kalau masyarakat tidak mengetahui pajak itu untuk apa. (Tamz)

Published in: on Mei 11, 2009 at 09:05  Tinggalkan sebuah Komentar  
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.